Pengamat Soroti Baru Ditahannya Pemilik SPI Kota Batu, Ada Pasal yang Ditabrak
Lucki menyarankan, agar korban diklasterkan menurut permasalahannya masing-masing mengingat jumlah korbannya mencapai 40 orang.
Pengelompokan tersebut bertujuan untuk memudahkan surat dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.
"Jika diklasterkan dakwaannya bisa saja berlapis, bahkan nanti putusan hakim dimungkinkan bisa mengambil hukuman maksimal," katanya.
Dia mengungkapkan untuk proses pemulihan, korban hendaknya dilakukan sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasalnya, dalam UU TPKS, ada mekanisme sebelum dan sesudah sidang putusan untuk masa pemulihan yang dapat dicantumkan.
"Untuk kasus JEP, proses pemulihan para dapat dilakukan secara nonformal," ucapnya. (genpi/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Pakar Soroti Baru Ditahannya Terdakwa SMA Selamat Pagi Indonesia
Pemilik SPI Kota Batu dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan bakal mengulangi tindak pidananya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News