Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun

Selasa, 12 Juli 2022 – 18:00 WIB
Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun (hem biru) dieksekusi setelah divonis enam tahun penjara. (ANTARA/Louis Rika)

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan pihaknya telah mengeksekusi eks Kades Cabean itu.

"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," katanya, Senin (11/7).

Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu. (antara/mcr13/jpnn)

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi mantan kades di Madiun mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News