Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun
Selasa, 12 Juli 2022 – 18:00 WIB
![Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/12/mantan-kepala-desa-kades-cabean-kecamatan-sawahan-kabupaten-s7nu.jpg)
Mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun (hem biru) dieksekusi setelah divonis enam tahun penjara. (ANTARA/Louis Rika)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan pihaknya telah mengeksekusi eks Kades Cabean itu.
"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," katanya, Senin (11/7).
Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu. (antara/mcr13/jpnn)
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi mantan kades di Madiun mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News