Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Mantan Kades Cabean, Kabupaten Madiun bernama Andi Wibowo Kusumo terbukti bersalah atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD).
Semasa menjabat Kades Cabean, dia telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama pada kurun waktu Tahun 2016-2019.
Modusnya ialah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, tetapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider dua tahun penjara.
Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp 600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi mantan kades di Madiun mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News