Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun

Selasa, 12 Juli 2022 – 18:00 WIB
Patgulipat Kepala Desa di Madiun, Tilap Uang Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun (hem biru) dieksekusi setelah divonis enam tahun penjara. (ANTARA/Louis Rika)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Mantan Kades Cabean, Kabupaten Madiun bernama Andi Wibowo Kusumo terbukti bersalah atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD).

Semasa menjabat Kades Cabean, dia telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama pada kurun waktu Tahun 2016-2019.

Modusnya ialah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, tetapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat.

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider dua tahun penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp 600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi mantan kades di Madiun mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News