Alasan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Siswi SPI Batu Baru Ditahan, Jangan Kaget

Senin, 11 Juli 2022 – 20:51 WIB
Alasan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Siswi SPI Batu Baru Ditahan, Jangan Kaget - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim saat melakukan penahan kepada Julianto Eka Putra (duduk), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu. Foto: Penerangan Hukum Kejati Jatim

Di sisi lain, Mia menyebutkan sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto supaya mereka menarik tuntutan dari pengadilan.

"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujar dia.

Rencana persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang.

“Atas kejahatan ini, Julianto disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mia. (mcr23/jpnn)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan kepada pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indoneisa (SPI) Julianto Eka Putra

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News