Akhirnya, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Siswi SPI Batu Ditahan Setelah Sekian Lama

jatim.jpnn.com, MALANG - Julianto Eka Putra, terdakwa perkara pemerkosaan dan pencabulan siswi Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu akhirnya ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang. Senin (11/7) sore.
Terdakwa dikawal beberapa mobil menuju lapas. Uniknya, terdakwa tidak berpakaian baju tahanan selayaknya terdakwa pelaku kasus pelanggar hukum lainnya.
Julianto terlihat berbaju batik biru memasuki area lapas dengan dikawal aparat.Tidak hanya itu, terdakwa juga terlihat tidak diborgol
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menyatakan sudah melakukan pengiriman surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra.
"Kami beberapa waktu lalu sudah mengirim permohonan terhadap terdakwa, tetapi semua keputusan majelis hakim," ucapnya.
Pihaknya tidak bisa mendesak majelis hakim karena itu bukan lagi wewenang kejaksaan.
Tercatat Julianto baru ditahan setelah menjalani 19 kali sidang. Hal itu cukup menjadi sorotan publik.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirati pun mengkritik hal tersebut dan membandingkan penegakan hukum kasus serupa terhadap Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Setelah sekian lama, akhirnya, terdakwa kasus pemerkosaan siswi SPI Kota Batu ditahan juga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News