Akhirnya, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Siswi SPI Batu Ditahan Setelah Sekian Lama

Senin, 11 Juli 2022 – 18:25 WIB
Akhirnya, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Siswi SPI Batu Ditahan Setelah Sekian Lama - JPNN.com Jatim
Suasana di Lapas Kelas 1 Kota Malang setelah menerima penahanan Julianto Eka Putra terdakwa pemerkosaan siswi di SPI Kota Batu pada Senin, (11/7). Foto: Ridho Abdulah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Julianto Eka Putra, terdakwa perkara pemerkosaan dan pencabulan siswi Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu akhirnya ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang. Senin (11/7) sore.

Terdakwa dikawal beberapa mobil menuju lapas. Uniknya, terdakwa tidak berpakaian baju tahanan selayaknya terdakwa pelaku kasus pelanggar hukum lainnya.

Julianto terlihat berbaju batik biru memasuki area lapas dengan dikawal aparat.Tidak hanya itu, terdakwa juga terlihat tidak diborgol

Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menyatakan sudah melakukan pengiriman surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra.

"Kami beberapa waktu lalu sudah mengirim permohonan terhadap terdakwa, tetapi semua keputusan majelis hakim," ucapnya.

Pihaknya tidak bisa mendesak majelis hakim karena itu bukan lagi wewenang kejaksaan.

Tercatat Julianto baru ditahan setelah menjalani 19 kali sidang. Hal itu cukup menjadi sorotan publik.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirati pun mengkritik hal tersebut dan membandingkan penegakan hukum kasus serupa terhadap Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.

Setelah sekian lama, akhirnya, terdakwa kasus pemerkosaan siswi SPI Kota Batu ditahan juga.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News