Kabur ke Lampung, Tersangka Pelaku Pencabulan Santriwati Akhirnya Ditangkap
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menjemput paksa FZ (57), pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan tindak pendabulan terhadap santiwatinya setelah mangkir dua kali panggilan.
FZ dijemput di Lampung Utara pada Rabu (6/7) setelah diduga mencoba kabur setelah dilaporkan enam santriwati terduga korban pencabulan.
Penjemputan paksa itu dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan terlapor kasus pencabulan santriwati tersebut.
Kapolresta menerangkan pihaknya melakukan analisis IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
"Dari hasil analisis IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," tuturnya, Kamis (7/7).
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.
Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.
FZ, tersangka pelaku pencabulan santriwati ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Lampung Utara. Begini selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News