Sidang 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan

Rabu, 06 Juli 2022 – 15:59 WIB
Sidang 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan - JPNN.com Jatim
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ketika berada di Pengadilan Negeri Malang. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) heran dengan masih bebasnya JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, yang menjadi terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya.

Belum juga ditahannya JE dinilai sangat aneh, padahal perkaranya sudah memasuki sidang ke-19.

Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dia menilai keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, padahal dalam kasus persidangan yang lain, terdakwa selalu dilakukan penahanan.

"Ini menjadi pertanyaan dan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU 16 Tahun 2017 itu dikenakan pasal terhadap terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun dan bisa hukuman mati," katanya, Rabu (6/7).

Aris juga menyatakan sepengalamannya mengikuti persidangan, baru sekarang ada terdakwa yang tidak dilakukan penahanan dan bisa leluasa mengikuti persidangan.

Dia menilai seharusnya ketika kasusnya masuk proses persidangan, diikuti dengan penahanan terdakwa.

“Kami sudah minta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim untuk menahan atau tidak menahan," tuturnya.

Selama 19 kali sidang, terdakwa kasus dugaan pencabulan SPI Kota Batu tidak juga ditahan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News