Sidang 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan

jatim.jpnn.com, MALANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) heran dengan masih bebasnya JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, yang menjadi terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya.
Belum juga ditahannya JE dinilai sangat aneh, padahal perkaranya sudah memasuki sidang ke-19.
Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dia menilai keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, padahal dalam kasus persidangan yang lain, terdakwa selalu dilakukan penahanan.
"Ini menjadi pertanyaan dan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU 16 Tahun 2017 itu dikenakan pasal terhadap terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun dan bisa hukuman mati," katanya, Rabu (6/7).
Aris juga menyatakan sepengalamannya mengikuti persidangan, baru sekarang ada terdakwa yang tidak dilakukan penahanan dan bisa leluasa mengikuti persidangan.
Dia menilai seharusnya ketika kasusnya masuk proses persidangan, diikuti dengan penahanan terdakwa.
“Kami sudah minta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim untuk menahan atau tidak menahan," tuturnya.
Selama 19 kali sidang, terdakwa kasus dugaan pencabulan SPI Kota Batu tidak juga ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- 2 Siswa Terluka dalam Insiden Bus Nyemplung Jurang di Wonosari Malang, Begini Kondisinya
- Bus Pengangkut 28 Pelajar Nyemplung Jurang di Kabupaten Malang, Innalillahi
- Sopir Ambulans di Malang Dipukuli Oknum Suporter, Singgung SOP
- Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat HUT ke-35 Arema di Malang, Simak
- Tampil di Podcast Artis, Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dipolisikan
- Julianto Eka Putra Ditahan 30 Hari Lagi, Kejaksaan Beri Penjelasan