Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Disidangkan Pengadilan Kota Malang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus kekerasan seksual di SMA SPI Batu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Kamis (27/1).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan tersangka JE selaku pendiri SMA SPI tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sejak 31 Januari 2022.
Fathur menyebut sidang kasus itu akan dilaksanakan sesuai tempat kejadian, yakni di Batu.
"Di Batu (sidangnya,red) sesuai TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
Terkait pelaksanaan sidang, Fathur masih belum memastikan kapan. Dia hanya mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu saat inu masih pembuatan surat dakwaan.
"(Tersangka,red) belum dilimpahkan ke PN. Saat unu masih pembuatan surat dakwaan," kata dia.
Baca Juga:
Fathur mengatakan tersangka JE disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI dan/ atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (mcr12/jpnn)
Sidang kasus kekerasan seksual di SMA SPI dengan tersangka JE akan disidangkan Pengadilan Kota Malang sesuai lokasi kejadian.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News