Sidang 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan
Rabu, 06 Juli 2022 – 15:59 WIB

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ketika berada di Pengadilan Negeri Malang. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
Arist pun membandingkan penanganan hukum terhadap terdakwa JE dengan Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Baca Juga:
"Saya kira ini memang sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kalau dibandingkan dengan kasusnya Irawan yang ada di Bandung, itu langsung ditahan," ucapnya. (mcr26/jpnn)
Selama 19 kali sidang, terdakwa kasus dugaan pencabulan SPI Kota Batu tidak juga ditahan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News