Diambil dari RSUD Bangkalan, Paket Ini Isinya Bikin Kaget, Alamak!
Selasa, 05 Juli 2022 – 16:10 WIB
"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan paket hingga ke Pandaan dan Malang.
“Keduanya sudah mendapat dana operasional sebesar Rp 1,7 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Anton. (mcr23/mcr13/jpnn)
Isi paket yang diambil dari RSUD Bangkalan, Madura, ini bikin syok. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News