Istri & Anak Dirawat, Suami di Malang Dibui
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC lantas melaporkan kasus itu kepada pihak berwenang setempat.
Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," tutur Ferli.
Saat ini, kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 UU 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang suami di Malang akhirnya menyerahkan diri setelah menusuk istri dan anak kandungnya dengan pisau.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News