Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Miliaran
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan itu hasil dari patroli rutin pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.
"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing pada 3 Mei 2024.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 400 bungkus atau 8.000 batang.
Di hari yang sama, petugas kembali memeriksa ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen dan ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.
"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Pada 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengarah wilayah Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.
Pengiriman rokok ilegal senilai Rp935 juta digagalkan oleh Bea Cukai Malang dengan potensi kerugian negara Rp505,72 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News