Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Miliaran

Kamis, 09 Mei 2024 – 10:48 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Miliaran - JPNN.com Jatim
Foto arsip. Rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan itu hasil dari patroli rutin pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan, Rabu (8/5).

Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing pada 3 Mei 2024.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 400 bungkus atau 8.000 batang.

Di hari yang sama, petugas kembali memeriksa ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen dan ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.

"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Pada 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengarah wilayah Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.

Pengiriman rokok ilegal senilai Rp935 juta digagalkan oleh Bea Cukai Malang dengan potensi kerugian negara Rp505,72 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News