Komplotan Pengedar Sabu-sabu Dibekuk, Lihat Tampang Mereka

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komplotan pengedar narkoba ditangkap ditangkap saat berada di depan rumah Perumahan Taman Suko Asri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Jumat (8/4) pukul 10.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial FAS (25) asal Ketintang Barat, AB (25) dari Kembang Kuning, dan MCR (29) warga Dupak Timur, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan awalnya polisi menangkap tersangka FAS dengan barang bukti 6,58 gram sabu-sabu dari 19 poket plastik.
“Kami juga menyita barang bukti tiga bendel klip plastik, timbangan elektrik, dan ponsel merek Oppo,” kata Daniel, Rabu (8/6).
Kedua tersangka lainnya merupakan suruhan dari FAS yang diminta mengambil ranjauan sabu-sabu di lampu merah Bypass Balongbendo. AB dan MCR kemudian ditangkap pada Sabtu (9/4) di Dupak Grosir Surabaya.
“Upah kedua pelaku mengambil ranjauan narkoba berupa satu poket sabu-sabu untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Dari pengakuan FAS, dia membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial YG (DPO) pada 7 April 2022 pukul 19.00 WIB.
“Tersangka mengaku sabu-sabu yang dia beli tersebut tujuannya untuk dijual kembali,” jelasnya.
Komplotan pengedar sabu-sabu ditangkap dengan barang bukti 6,58 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News