Pria di Kediri Pakai Rumahnya Untuk Menyimpan Ratusan Barang Terlarang, Lihat

Kamis, 16 Juni 2022 – 19:00 WIB
Pria di Kediri Pakai Rumahnya Untuk Menyimpan Ratusan Barang Terlarang, Lihat - JPNN.com Jatim
Ratusan jeriken arak jowo yang disimpan di dalam rumah milik MAM untuk dijual secara daring. Foto: Humas Polda Jatim.

"Kami  sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minuman keras ini," ujarnya.

MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal  8 ayat 1 huruf a,b, g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 Jo Pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kami memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," tegas Wahyudi. (mcr12/jpnn) 

Seorang pria di Kediri menggunakan rumahnya sebagai gudang penyimpanan miras, sontoloyo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News