Pria di Kediri Pakai Rumahnya Untuk Menyimpan Ratusan Barang Terlarang, Lihat
Kamis, 16 Juni 2022 – 19:00 WIB
![Pria di Kediri Pakai Rumahnya Untuk Menyimpan Ratusan Barang Terlarang, Lihat - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/16/ratusan-jeriken-arak-jowo-yang-disimpan-di-dalam-rumah-milik-1goj.jpg)
Ratusan jeriken arak jowo yang disimpan di dalam rumah milik MAM untuk dijual secara daring. Foto: Humas Polda Jatim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minuman keras ini," ujarnya.
MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,b, g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 Jo Pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," tegas Wahyudi. (mcr12/jpnn)
Seorang pria di Kediri menggunakan rumahnya sebagai gudang penyimpanan miras, sontoloyo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News