Kronologi Kades di Lumajang Aniaya Warganya dengan Sadis, Kepala Dicelurit

Selasa, 14 Juni 2022 – 17:55 WIB
Kronologi Kades di Lumajang Aniaya Warganya dengan Sadis, Kepala Dicelurit - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penganiayaan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Motif dari tersangka melakukan penganiayaan itu alasannya karena korban ada perselisihan dengan kakak ipar pelaku, yaitu mengenai utang. Korban katanya pernah meminjam uang, tetapi tidak dikembalikan.

“Masalahnya jual beli lombok, ada juga informasi korban pernah meminjam barang, tetapi tidak dikembalikan. Dua perkara kami proses,” lanjutnya.

Tersangka disangkakan Pasal 170 dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kades di Lumajang bersama komplotannya merampas dan menganiaya warganya sendiri karena peramsalahan utang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News