Kronologi Kades di Lumajang Aniaya Warganya dengan Sadis, Kepala Dicelurit
Selasa, 14 Juni 2022 – 17:55 WIB
Motif dari tersangka melakukan penganiayaan itu alasannya karena korban ada perselisihan dengan kakak ipar pelaku, yaitu mengenai utang. Korban katanya pernah meminjam uang, tetapi tidak dikembalikan.
“Masalahnya jual beli lombok, ada juga informasi korban pernah meminjam barang, tetapi tidak dikembalikan. Dua perkara kami proses,” lanjutnya.
Tersangka disangkakan Pasal 170 dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kades di Lumajang bersama komplotannya merampas dan menganiaya warganya sendiri karena peramsalahan utang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News