Seminggu Buron, Pelarian 2 Pemuda Ini Berakhir di Jalan Demak
Selasa, 07 Juni 2022 – 20:18 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda yang mencuri ponsel berhasil diringkus polisi saat berboncengan di Jalan Demak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News