2 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap Polresta Malang Kota, Barang Bukti Sampai 19,8 Kg
Selasa, 07 Juni 2022 – 15:17 WIB
Pasalnya, sabu-sabu yang dibawa kawanan tersangka tersebut ada yang berasal dari luar negeri.
"Ini (sabu-sabu) barang ada yang dari Timur Tengah, kawasan tiga emas ASEAN, dan ada yang diproduksi dalam negeri," ujarnya.
Atas perilaku mereka kedua bandar tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009.
"Ancamannya, hukuman mati," tuturnya. (mcr26/jpnn)
Bandar narkoba di Kota Malang ditangkap dengan barang bukti mencapai 19,8 kilogram.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News