Kondisi Mabuk, Pria di Lumajang Tusuk Istri dan Orang Lain, Astaga

Selasa, 07 Juni 2022 – 08:52 WIB
Kondisi Mabuk, Pria di Lumajang Tusuk Istri dan Orang Lain, Astaga - JPNN.com Jatim
Pelaku penganiayaan terhadap istri siri di Lumajang. Foto: source Polres Lumajang for jpnn.com

Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (mcr26/jpnn)

Pria di Lumajang tusuk istri siri dan orang tak dikenal pascakonsumsi miras.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News