Kondisi Mabuk, Pria di Lumajang Tusuk Istri dan Orang Lain, Astaga
Selasa, 07 Juni 2022 – 08:52 WIB
Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (mcr26/jpnn)
Pria di Lumajang tusuk istri siri dan orang tak dikenal pascakonsumsi miras.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News