Tukang Servis AC Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak Ketahuan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Gubeng Jaya berinisial YS (50) digerebek polisi saat berbuat terlarang di Hotel RedDoorz pada Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang service air conditioner (AC) tersebut digerebek saat berbuat terlarang.
"Kami gerebek pelaku saat mengonsumsi sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (5/6).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 3,11 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, sekrup dari plastik sedotan, potongan sendok plastik, satu pak plastik klip, dompet warna emas, dan ponsel merek Samsung.
"Selain mengonsumsi sabu-sabu, pelaku saat digerebek sedang mengecer narkoba tersebut untuk dijual kembali," bebernya.
Dari pengakuan YS, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AX (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Raya Pondok Jati, Sidoarjo pada Rabu (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku menerima sepuluh gram, tetapi dia mengambil lima gram lalu sisanya milik pembeli dari AX yang kini juga masih buron," lanjutnya.
Jadi, pelaku tak hanya mengonsumsi dan menjadi pengedar. Dia juga menjadi kurir narkoba atas perintah dari AX.
Tukang servis AC berinisial YS digerebek polisi saat berbuat terlarang di hotel, tak disangka melakukan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News