Tukang Servis AC Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak Ketahuan

Minggu, 05 Juni 2022 – 20:32 WIB
Tukang Servis AC Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak Ketahuan - JPNN.com Jatim
Tukang servis AC digerebek polisi di hotel saat berbuat terlarang. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Tujuan sabu-sabu dijual kembali oleh YS untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi pribadi," jelas Daniel.

YS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tukang servis AC berinisial YS digerebek polisi saat berbuat terlarang di hotel, tak disangka melakukan ini.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News