Tukang Servis AC Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak Ketahuan
Minggu, 05 Juni 2022 – 20:32 WIB
"Tujuan sabu-sabu dijual kembali oleh YS untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi pribadi," jelas Daniel.
Baca Juga:
YS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang servis AC berinisial YS digerebek polisi saat berbuat terlarang di hotel, tak disangka melakukan ini.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News