Lebih Berat dari Tuntutan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:06 WIB
Lebih Berat dari Tuntutan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Seusai pembacaan vonis, hakim menanyakan kepada terdakwa apakan menerima putusan itu atau melakukan banding. Kemudian, Hadfana menjawab menerimanya.

"Saya terima vonis majelis hakim," katan Hadfana.

Hadfana melakukan penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Videonya tersebut viral dan membuat gaduh.

Seseorang pun melaporkannya lalu polisi menangkapnya saat berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/mcr12/jpnn)

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hadfana Firdaus lebih berat dari tuntutan yang diberikan pada sidang selanjutnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News