Jauh-Jauh, Polisi Banyumas Jateng Datangi Rumah Warga Singosari Malang, Ternyata
jatim.jpnn.com, MALANG - Tim Reskrim Polres Banyumas Polda Jateng melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang bertempat di Perum Mondoroko Singosari 41-B, Kabupaten Malang.
Mereka melakukan pengamanan terkait dengan adanya dugaan penyelewengan pengemasan minyak goreng.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapati minyak goreng ilegal hingga belasan ribu kilogram yang sudah siap dijual.
Aparat Polres Banyumas melakukan penyelidikan ke Singosari Malang setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus minyak goreng ilegal pada 19 April 2022 lalu.
Kala itu, polisi mengungkap kasus berlokasi di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dengan temuan minyak goreng Polresta 12.057 liter.
Adapun di Singosari, Polres Banyumas mengamankan minyak goreng sebesar 15.840 liter.
Nama dari perusahaan produksi minyak goreng ilegal tersebut, yakni CV Alam Timur Jaya dengan direkturnya bernama Rahman Adi Nugroho (38).
Dia sekarang telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf A UU 8/999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 UU 18/2012 tentang pangan.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Polres Banyumas melakukan penggerebekan di Singosari, Malang. Kok jauh banget! Ada kasus apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News