2 Toko di Pasar Mangli Jember Ketahuan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Duh

Sabtu, 28 Mei 2022 – 18:44 WIB
2 Toko di Pasar Mangli Jember Ketahuan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Duh - JPNN.com Jatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Batara C. Pangaribuan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli Jember, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Pedagang di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jember ketahuan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan tersebut diketahui saat Polres setempat dan Kodim 0824 melakukan sidak atau operasi pasar pada Jumat (27/5).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan sidak itu dilakukan di Pasar Mangli. Ada dua toko yang menjual minyak goreng curah melebihi harga pasaran..

"Hasilnya masih ditemukan dua toko minyak goreng curah yang dijual melebihi HET di Pasar Mangli, yakni Rp16.000 per kilogram," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pedagang, mereka menjual di atas HET lantaran pembelian dari agen sudah Rp 15.500 per kilogram sehingga dinaikkan Rp 500 untuk untung yang diperoleh.

“Kami tegaskan kepada pedagang atau pengecer minyak goreng curah agar harganya menyesuaikan HET. Apabila tetap menjualnya di atasnya dengan alasan apa pun mak akan ditindak tegas,” katanya.

Seusai melakukan sidak di Pasar Mangli Hery meminta pihak Disperindag Jember membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional memasang banner terkait HET minyak goreng curah.

“Pasang banner minyak goreng sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas," tegas Hery. (mcr12/jpnn)

Kepolisian masih menemukan toko di Pasar Mangli yang menjual minyak goreng di atas HET

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News