Tak Punya Pekerjaan Tetap, TK Nekat, Sekarang Tahu Rasa Dia

Minggu, 29 Mei 2022 – 13:04 WIB
Tak Punya Pekerjaan Tetap, TK Nekat, Sekarang Tahu Rasa Dia - JPNN.com Jatim
TK, buruh serabutan asal Kota Kediri saat ditangkap beserta barang buktinya. Foto: laman Polda Jatim

jatim.jpnn.com, KEDIRI - TK, warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (27/5).

Pemuda 20 tahun ini diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L tanpa izin.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan menyampaikan tersangka adalah target operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Petugas mendapat informasi bahwa TK diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Pesantren.

“Penangkapan tersangka TK merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” kata Ipda Nanang, dikutip laman Polda Jatim.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap TK.

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, TK mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-hari, dia hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Dia menjual pil dobel L dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Warga Kota Kediri yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan itu akhirnya merasakan akibat dari perbuatan nekatnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News