Tak Punya Pekerjaan Tetap, TK Nekat, Sekarang Tahu Rasa Dia
jatim.jpnn.com, KEDIRI - TK, warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (27/5).
Pemuda 20 tahun ini diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L tanpa izin.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan menyampaikan tersangka adalah target operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Petugas mendapat informasi bahwa TK diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Pesantren.
“Penangkapan tersangka TK merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” kata Ipda Nanang, dikutip laman Polda Jatim.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap TK.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, TK mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-hari, dia hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Baca Juga:
Dia menjual pil dobel L dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Warga Kota Kediri yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan itu akhirnya merasakan akibat dari perbuatan nekatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News