Bukan Dokter, Tetapi Punya Ribuan Pil Obat, Remaja di Jombang Cari Gara-gara
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan obat keras berbahaya atau yang lazim disebut pil koplo.
Pelaku berinisial AZS (24) itu berasal dari Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Tersangka diciduk seusai menjual pil koplo kepada rekannya yang lebih dahulu diringkus oleh kepolisian setempat.
Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Huda mengatakan tersangka tidak melawan saat anggota melakukan penangkapan di teras rumahnya sekitar jam 16.30 WIB.
Baca Juga:
Dia juga menerangkan pada penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan banyak barang bukti.
"Berupa satu plastik klip berisi delapan pil dobel L, satu botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L, 85 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 860 butir," ucapnya, Kamis (17/3).
Lalu, kata dia, ditemukan pula tujuh plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 490 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.
Baca Juga:
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka," beber AKP Darul Huda.
Darul Huda menjelaskan penangkapan bermula pada Rabu (16/3) jam 15.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria bernama TKS, warga Desa Ngumpul, kecamatan setempat yang berstatus sebagai saksi.
Seorang remaja di Jombang ini akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ribuan pil obat miliknya jadi bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News