Buronan Koruptor Pupuk Kabur Menyelinap di Gang-gang Saat Ditangkap, Gesit Banget

Kamis, 26 Mei 2022 – 12:47 WIB
Buronan Koruptor Pupuk Kabur Menyelinap di Gang-gang Saat Ditangkap, Gesit Banget - JPNN.com Jatim
Muridun Bintang, terpidana perkara korupsi mark up pupuk NPK 60 ton di Aceh. Foto: Dok. Kejati Jatim.

Muridun merugikan negara sebesar Rp 792.400.000. Mahkamah Agung telah menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun serta denda Rp 200 juta. (mcr12/jpnn)

Muridun Bintang menjadi buronan selama delapan tahun atas kasus mark up pupuk sebanyak 60 tahun. Saat ditangkap sempat kabur ke gang-gang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News