Buronan Koruptor Pupuk Kabur Menyelinap di Gang-gang Saat Ditangkap, Gesit Banget
Kamis, 26 Mei 2022 – 12:47 WIB
Muridun merugikan negara sebesar Rp 792.400.000. Mahkamah Agung telah menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun serta denda Rp 200 juta. (mcr12/jpnn)
Muridun Bintang menjadi buronan selama delapan tahun atas kasus mark up pupuk sebanyak 60 tahun. Saat ditangkap sempat kabur ke gang-gang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News