Oknum DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warganya Kena Pasal Berlapis, Hukumannya....

Rabu, 26 Mei 2021 – 21:50 WIB
Oknum DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warganya Kena Pasal Berlapis, Hukumannya.... - JPNN.com Jatim
Anggota DPRD Bangkalan inisial H (tengah) yang menembak warga Desa Sepulu hingga tewas. Foto: Humas Polres Bangkalan

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H bersama dua anak buahnya S dan M statusnya menjadi tersangka kasus penembakan seorang warga Sepulu, Madura, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan tersangka H bertugas sebagai eksekutor yang menewaskan korban berinisial L.

"Motifnya didasari rasa sakit hati karena tersangka S kehilangan motornya di toko milik majikannya H," kata Sigit.

Mantan Panit Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengatakan korban L dituding oleh ketiga tersangka sebagai pelaku pencurian motor.

Tak terima difitnah atas pencurian motor, korban berusaha melakukan perlawanan.

"Kemudian terjadilah aksi penembakan itu hingga menewaskan L," ujar Sigit.

Perwira asal Jember itu menyebut aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bangkalan bersama dua anak buahnya merupakan kasus pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka yang membunuh L dijerat pasal berlapis.

Oknum DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terbukti menembak seorang warga dikenakan pasal berlapis, hukumannya terlampau berat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News