Oknum DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warganya Kena Pasal Berlapis, Hukumannya....

Rabu, 26 Mei 2021 – 21:50 WIB
Oknum DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warganya Kena Pasal Berlapis, Hukumannya.... - JPNN.com Jatim
Anggota DPRD Bangkalan inisial H (tengah) yang menembak warga Desa Sepulu hingga tewas. Foto: Humas Polres Bangkalan

“Tersangka S, M, dan H dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucap Sigit. (mcr12/jpnn)

Oknum DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terbukti menembak seorang warga dikenakan pasal berlapis, hukumannya terlampau berat.

Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News