Oknum DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warganya Kena Pasal Berlapis, Hukumannya....
Rabu, 26 Mei 2021 – 21:50 WIB
“Tersangka S, M, dan H dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucap Sigit. (mcr12/jpnn)
Oknum DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terbukti menembak seorang warga dikenakan pasal berlapis, hukumannya terlampau berat.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News