Motif Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandung, Masalah Sepele
Rabu, 18 Mei 2022 – 17:14 WIB
Tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Motif warga Pamekasan membunuh saudara kandung ternyata gegara permasalahan sepele.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News