Motif Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandung, Masalah Sepele

Rabu, 18 Mei 2022 – 17:14 WIB
Motif Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandung, Masalah Sepele - JPNN.com Jatim
Polisi membeberkan motif atau penyebab warga Pamekasan bunuh saudara kandungnya secara sadis. Foto: Humas Polda Jatim.

Tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Motif warga Pamekasan membunuh saudara kandung ternyata gegara permasalahan sepele.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News