Nih Biang Kerok Minyak Goreng Langka, Ekspornya Tak Tanggung-tanggung, 11 Kontainer
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengelabui petugas bea cukai dengan memasukkan barang yang tak sesuai pas tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).
Dokumen ekspor tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, sterofoam, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil aqua.
"Namun, isi barang di dalam kontainer minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
R dan E dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (mcr12/jpnn)
Dua orang dijadikan sebagai tersangka karena mengekspor minyak goreng ke Timor Leste di tengah kebijakan larangan ekspor dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News