Hati-hati Kalau Beli Gadget dari Batam, Nih Pelakunya, Punya 404 Ponsel Rekondisi

Sabtu, 30 April 2022 – 16:58 WIB
Hati-hati Kalau Beli Gadget dari Batam, Nih Pelakunya, Punya 404 Ponsel Rekondisi - JPNN.com Jatim
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menginterograsi pelaku penjualan ponsel rekondisi. (ANTARA/HO Polresta Sidoarjo)

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Pria berinisial C asal Batam menjual ponsel rekondisi merek iPhone dan Sony yang tak dilengkapi kardus dan garansi resmi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News