Hati-hati Kalau Beli Gadget dari Batam, Nih Pelakunya, Punya 404 Ponsel Rekondisi
Sabtu, 30 April 2022 – 16:58 WIB
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Pria berinisial C asal Batam menjual ponsel rekondisi merek iPhone dan Sony yang tak dilengkapi kardus dan garansi resmi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News