Lebaran Nanti, Bupati Bogor Cs Berhalalbihalal di Tahanan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin (AY) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengurusan laporan keuangan pemkab setempat tahun anggaran 2021.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu.
"Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kami menemukan tersangka. Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Bogor periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (28/4) dini hari.
Selain dia, tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Adapun empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, Bupati Bogor dan kawan-kawan langsung ditahan KPK. (antara/mcr13/jpnn)
Bupati Bogor Ade Yasin bakal berlebaran di tahanan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News