KPK Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Probolinggo, Diperiksa di Polres
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Belasan saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/3).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Sebanyak 12 orang itu ialah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra, Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian Kecamatan Lumbang Adimas Lutfi Putrajaya, Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nuriz Zamzami, dan Camat Sukapura Rochmad Widiarto.
Baca Juga:
Selanjutnya, yakni pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris, Sarimoko selaku petani, Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas, Gunawan Atmoja dari pihak swasta, serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto.
Puput telah ditetapkan bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga menyita berbagai properti serta aset ekonomis lainnya dengan jumlah mencapai Rp 50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu di Desa Alaskandang, dan satu di Desa Sumberlele.
Terkait kasus suap. kedua terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebanyak 12 saksi kasus dugaan suap Bupati Nonaktif Probolinggo di Polres setempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News