Tempat Pijat di Kediri Mencurigakan, Polisi Bergerak Temukan Barang Tak Terduga

Sabtu, 23 April 2022 – 09:01 WIB
Tempat Pijat di Kediri Mencurigakan, Polisi Bergerak Temukan Barang Tak Terduga - JPNN.com Jatim
Polisi menemukan tempat pijet yang di dalamnya terdapat gudang penyimpanan miras oplosan. Foto: Humas Polda Jatim.

“Tersangka ini perannya sebagai penanggung jawab rumah produksi miras dan mendistribusikannya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” bebernya.

Pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini sedang dalam pengejaran.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” ucap dia.

ES dijerat Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya tidak boleh dikonsumsi.

“Bagi mereka yang memproduksi bahan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Ipung. (mcr12/jpnn)

Polisi menemukan tempat pijat yang memiliki gudang penyimpanan miras oplosan jenis ciu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News