Sopir Bus yang Kecelakaan dan Tewaskan Pedagang Asongan di Kediri Jadi Tersangka
![Sopir Bus yang Kecelakaan dan Tewaskan Pedagang Asongan di Kediri Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/06/polres-kediri-kota-menetapkan-status-tersangka-dalam-kasus-k-dkih.jpg)
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sopir bus Harapan Jaya berinisial MA (59) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu atas keterlibatan MA dalam kecelakaan maut di simpang empat baruna Kota Kediri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang menyebabkan pedagang asongan meninggal dunia tersebut.
Dari hasil gelar perkara, polisi mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.
“Kami melakukan gelar perkara, yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Afandy, Rabu (5/2).
Korban adalah pedagang asongan yakni Alfin Setiawan (24) warga Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia sudah ditahan di Mapolres Kediri Kota terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan dianggap lalai dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Kecelakaan bus di simpang empat baruna Kota Kediri menewaskan seorang pedagang asongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News