Perbuatan Mbak SA Tak Untuk Ditiru, Restoran Ini Sampai Rugi Ratusan Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial SA, warga Endrosono, Surabaya ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Sutrisno menjelaskan pelaku yang merupakan kasir restoran di Grand City Mall selama bekerja tak menyetorkan hasil penjualannya secara jujur.
“Uang hasil penjualan selama Agustus 2020 hingga Juni 2021 diambil sampai totalnya Rp 165 juta,” kata Sutrisno, Rabu (20/4).
Hal itu diketahui oleh pemilik restoran berinisial RW warga Sutorejo Prima. Dia lalu melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencoba mendatangi rumah tersangka. Awalnya dia tak mengakui perbuatannya. Namun, SA tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan bukti-bukti aliran dana dalam rekening koran tabungannya.
“Pelaku akhirnya mengakui menggunakan uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaannya, tetapi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, satu bandel rekening koran, serta buku laporan harian keuangan restoran.
SA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perbuatan SA tak untuk ditiru, dia nekat mengambil uang setorang di tempatnya bekerja sampai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya selama hampir setahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News