7 Orang Ini Keterlaluan, Gas Elpiji Subsidi Dioplos Lalu Dijual, Warga Jombang Waspada
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan pemindahan bahan bakar gas elpiji dari yang subsidi tiga kilogram ke elpiji nonsubsidi 12 kilogram.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan dari kasus tersebut pihaknya menangkap tujuh orang tersangka, yakni inisial P, AJH, RH, OHSA, Y, H, dan RT.
“Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas tabung LPG subsidi ke nonsubsidi dari gudang pengoplosan,” kata Zulham saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (19/4).
Gas elpiji nonsubsidi hasil oplosan tersebut dipasarkan para pelaku di sekitar Kabupaten Jombang.
“Dalam satu hari pelaku bisa mengoplos sebanyak 200 tabung elpiji tiga kilogram untuk dipindahkan ke elpiji 12 kilogram,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu mobil pikap Daihatsu yang bermuatan 141 tabung gas elpiji tiga kilogram dan dua tabung LPG 5,5 kilogram.
“Kemudian, menyita satu mobil pikap Mitsubishi yang bermuatan 60 tabung gas elpiji 12 kilogram dan satu mobil boks Daihatsu,” ujar dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat 1.
Satgas BBM Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh orang yang mengoplos gas elpiji dijual kembali. Sungguh keterlaluan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News