Ada yang Merasa Titip Modal Investasi Kripto ke Orang? Simak Kasus Ini
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi kripto dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari mengungkapkan tersangka bernama Syaiful Efendi (31),
Kronologinya, tersangka pertama-tama menunjukkan kemampuannya dalam bermain trading kepada para korban. Dia lantas menawarkan diri dengan iming-iming memberi keuntungan sebesar 7-10 persen dari nilai modal korban.
Saat korban sepakat, tersangka menuangkannya ke dalam surat perjanjian sebagai modus untuk lebih meyakinkan. Korban pun mentransfer sejumlah uang sesuai modal yang disepakati.
"Tersangka telah mengelabui para korban setidaknya sebanyak 15 orang antar kota dan kabupaten di Jawa Timur," kata AKBP Jauhari, dikutip dari laman polres setempat.
Dia juga menerangkan tersangka mencari target korban, yaitu rekan pergaulan maupun pengusaha untuk menginvestasikan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Sebagian modal korban itu lantas dipergunakan tersangka sebagian untuk melakukan deposito ke akun tradingnya sendiri, separuhnya digunakan untuk memberikan bagian hasil 7-10 persen kepada korban, dan sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Sampai saat ini, ada dua korban yang membuat laporan polisi. Keduanya mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 miliar.
Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan bermodus investasi kripto. Ada yang kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News