Ada yang Merasa Titip Modal Investasi Kripto ke Orang? Simak Kasus Ini
Jumat, 15 April 2022 – 10:07 WIB
Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (mcr13/jpnn)
Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan bermodus investasi kripto. Ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News