Pasutri di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi Alkes Senilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 05 Maret 2022 – 14:18 WIB
Pasutri di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi Alkes Senilai Miliaran Rupiah - JPNN.com Jatim
Sejumlah korban menunjukkan bukti transfer bank terkait dugaan penipuan investasi alat kesehatan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (4/3/2022). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah orang melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu telah diterima dengan Nomor LP/B/330/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Pelapor diketahui sebanyak lima orang. Mereka melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH, warga Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

"Masih sedang kami pelajari laporannya," kata Mirzal kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/3).

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

"Setelah kami pelajari perkaranya, kami akan tunjuk unit yang akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Donnie Gumilang menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya tersebut sekitar Rp 1,7 miliar.

"Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami," ujarnya.

Pasutri berinisial HGN dan GVH asal Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan investasi alkes senilai miliaran rupiah
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News