Pasutri di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi Alkes Senilai Miliaran Rupiah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah orang melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu telah diterima dengan Nomor LP/B/330/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Pelapor diketahui sebanyak lima orang. Mereka melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH, warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Masih sedang kami pelajari laporannya," kata Mirzal kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/3).
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
"Setelah kami pelajari perkaranya, kami akan tunjuk unit yang akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Donnie Gumilang menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya tersebut sekitar Rp 1,7 miliar.
"Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami," ujarnya.
Pasutri berinisial HGN dan GVH asal Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan investasi alkes senilai miliaran rupiah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News