Jadi Nelayan Tak Kaya-kaya, SH Cari Tambahan Uang Malah Apes
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang nelayan berinisial SH, warga Dupak Bangunrejo Tengah, Surabaya ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Senin (14/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena memiliki barang terlarang, berupa narkotika jenis sabu-sabu.
SH yang sedang bersantai di ruang tamu dikagetkan dengan kedatangan sekelompok orang berpakaian preman. Dia panik dan tak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya memilih menyerah.
Saat itu juga seisi rumah pelaku digeledah. Ternyata benar, SH memiliki 12,62 gram sabu-sabu berada di dalam 16 bungkus plastik klip.
"Kami juga menemukan dua sekrup terbuat dari plastik, tiga kotak magnet warna hitam, ponsel, dan uang tunai Rp 750 ribu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/4).
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar bernama SY (DPO).
"Dia membeli terus dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan gar pokoknya disetor kepada SY," jelasnya.
Sabu-sabu yang dia dapat itu belum terjual semua hingga akhirnya terendus polisi. Pelaku mengaku pendapatannya dari kesehariannya sebagai nelayan kurang cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya.
Nelayan berinisial SH menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencari tambahan uang karena penghasilannya yang tak menentu setiap harinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News