Jadi Nelayan Tak Kaya-kaya, SH Cari Tambahan Uang Malah Apes
Rabu, 13 April 2022 – 13:10 WIB
"Modusnya untuk mencari tambahan uang karena kerja nelayan masih kurang hasilnya," kata Daniel.
SH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nelayan berinisial SH menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencari tambahan uang karena penghasilannya yang tak menentu setiap harinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News