Jadi Nelayan Tak Kaya-kaya, SH Cari Tambahan Uang Malah Apes

Rabu, 13 April 2022 – 13:10 WIB
Jadi Nelayan Tak Kaya-kaya, SH Cari Tambahan Uang Malah Apes - JPNN.com Jatim
Nelayan di Surabaya ini menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencari tambahan penghasilan. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Modusnya untuk mencari tambahan uang karena kerja nelayan masih kurang hasilnya," kata Daniel.

SH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Nelayan berinisial SH menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencari tambahan uang karena penghasilannya yang tak menentu setiap harinya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News