Berbekal Sepucuk Surat, Pengusaha Sumenep Raup Untung Sampai Rp 200 Juta, Ternyata
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang warga Sumenep berinisial SRW diamankan setelah mengangkut 4,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap SRW di Pelabuhan Dungkek, Sumenep pada Selasa (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo mengungkapkan semula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal kelangkaan BBM di Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Dari informasi tadi, tim bergerak mengecek di lapangan.
"Akhirnya, didapat informasi A1 bahwa di TKP Pelabuhan Dungkek terjadi dugaan pengangkutan niaga BBM," kata Puji, dikutip dari laman Pemkab Sumenep.
Tim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pikap dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 ton BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite.
Kombes Puji membeberkan modus pelaku ada dua.
Pertama, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut, tetapi justru dipakai hingga tiga kali.
Pengusaha di Sumenep, Madura ini berulah. Demi mendulang keuntungan yang besar, dia tega merugikan masyarakat sekitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News