Pisah Ranjang dengan Istri, Suami di Surabaya Malah Tindih Anaknya Tengah Malam
Senin, 11 April 2022 – 12:10 WIB
“Korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka dicabuli,” lanjutnya.
Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.
DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pria berinisial DA pisah ranjang dengan istrinya lalu mencabuli anaknya berusia tujuh tahun pada tengah malam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News