BS Palsukan Kosmetik Merek KLT, Banyak yang Tertipu, Uangnya Bejibun
Untuk memproduksi kosmetik palsu, pelaku mempekerjakan lima sampai sepuluh orang.
"Tidak ada keahlian khusus, pelaku belajar secara autodidak," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Polisi menangkap pelaku pada Senin (14/3) saat berada di toko online shop 'Kosmetik Murah' di Jalan Lebak Timur Surabaya.
“Kami sudah minta keterangan pemilik merek dagang KLT, mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya,” ujarnya.
BS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya empat sampai sepuluh tahun penjara," tandas Oki. (mcr23/jpnn)
Perempuan asal Tambaksari, Surabaya berinisial BS memalsukan kosmetek dengan merek dagang KLT, omzet yang didapat per bulan tak main-main.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News