Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Berikut Jadwalnya, Jangan Disia-siakan

Selasa, 05 April 2022 – 19:10 WIB
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Berikut Jadwalnya, Jangan Disia-siakan - JPNN.com Jatim
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB, yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Foto : Dok Armuji

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi Bangunan (PBB)yang diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 menjelang hari jadi Kota Pahlawan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022, dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat Kota Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.

Wakil Wali kota Surabaya Armuji mengatakan sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD)

"Hal itu untuk meningkatkan penerimaan kas daerah dan memberikan keringanan bagi masyarakat," ujar Armuji, Selasa (5/4).

Politisi PDIP itu mengungkapkan hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya.

Pada Pemerintahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji berkomitmen meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan dan pelayanan pajak yang transparan serta akuntabel berbasis teknologi informasi.

"Sesuai laporan Bapenda, penyumbang terbesar PAD ada di sektor PBB sebesar 29,74 persen dan BPHTB sebesar 29,02 persen pada triwulan pertama," jelasnya.

Pemkot Surabaya juga menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp 4.768.251.212.071.

Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB, catat tanggalnya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News