Kabar Baik Menyambut Ramadan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dalam rangka menyambut bulan suci ramadan, Pemprov Jawa Timur kembali menggulirkan program insentif pajak.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif yang diberikan adalah pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
"Ada pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan BBN kedua dan seterusnya,” kata Khofifah, Jumat (1/4).
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim.
“Pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan,” ujarnya.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci ramadan.
“Situasi Covid-19 makin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak. Ramadan tahun ini insyaallah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan khusyuk ibadahnya,” tandas Khofifah. (mcr23/jpnn)
Pemprov Jatim kembali menggulirkan program insentif pajak atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, simak tanggalnya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News