Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Berikut Jadwalnya, Jangan Disia-siakan

Selasa, 05 April 2022 – 19:10 WIB
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Berikut Jadwalnya, Jangan Disia-siakan - JPNN.com Jatim
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB, yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Foto : Dok Armuji

"Pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," pungkas Armuji. (mcr23/jpnn)

Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB, catat tanggalnya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News