Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Berikut Jadwalnya, Jangan Disia-siakan
Selasa, 05 April 2022 – 19:10 WIB
"Pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," pungkas Armuji. (mcr23/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB, catat tanggalnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News