Tengah Malam Polisi Bergerak ke Pelabuhan, 2 Orang Mencurigakan di Dalam Truk, Oh Ternyata
Kemudian, 60 ekor jenis Cucak Ijo, 15 ekor Tledekan, 50 ekor Serindit, 84 ekor Cucak Hijau, 20 ekor Kacer, sepuluh ekor Gelatik, lima ekor Beo, dan 20 ekor Ciblek.
Ratusan satwa itu kemudian diserahkan kepada petugas karantina hewan guna dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Ancamannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Arief. (mcr23/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang sopir yang membawa satwa dilindungi di dalam truknya saat tiba di Pelabuhan Jamrud.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News