Puluhan Warga Perak Protes Pungutan Pengelolaan Lahan, Tarifnya 'Mencekik'

Senin, 04 April 2022 – 17:40 WIB
Puluhan Warga Perak Protes Pungutan Pengelolaan Lahan, Tarifnya 'Mencekik' - JPNN.com Jatim
Warga Perak yang keberatan dengan pungutan HPL rumah yang mereka tinggali karena dinilai memberatkan. Foto: Dok. Pribadi Firman untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan warga Perak Barat dan Perak Timur, Surabaya membentangkan poster tanda perlawanan dan permohonan bantuan hukum kepada Presiden.

Mereka menuntut penghapusan uang pungutan yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia III terhadap ribuan persil rumah yang diklaim menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) perusahaan tersebut.

Warga Teluk Nibung Barat, Benyamin (68) menjadi generasi ketiga yang menempati sepetak rumah peninggalan dari ayahnya. Tempat tinggal itu dihuni sejak tahun 50-an.

"Rumah saya sudah ada sejak tahun 50-an, hidup dan tinggal di sini," kata Benyamin, Senin (4/4).

Awalnya rumah yang dia tinggali bersama keluarganya tak ada masalah. Dia mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya sebesar Rp 150 ribu.

Namun, persoalan mulai muncul di tahun 1988, Perum Pelabuhan III Persero yang kini menjadi PT Pelindo III mulai melakukan penarikan uang sewa dengan dasar hak pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

"Sebagian warga dengan luas persil paling kecil kalau bayar PBB hanya Rp 150 ribuan. Nah, kalau tagihan HPL ini, nilainya sampai empat juta rupiah," ujarnya.

Dia menilai penarikan HPL tersebut tidak jelas karena tarifnya tanpa dasar hukum atau aturan baku. Pungutan tiap warga berbeda meski luasannya sama.

Puluhan warga Perak Surabaya menuntut penghapusan uang pungutan tempat tinggal mereka yang dinilai memberatkan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News